Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Kabupaten Flores Timur telah menerbitkan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang telah diterima Pemerintah Desa Nisakarang pada tanggal 16 Juli 2026.
Dokumen ini selanjutnya akan dilakukan pendistribusian kepada para wajib pajak untuk dilakukan pemungutan PBB. Tahun 2026 ini PBB Desa Nisakarang senilai Rp.10.676.076 mengalami penurunan nilai PBB dari tahun 2025 sebesar 0,08%.
Pemerintah Desa Nisakarang berkomitmen untuk menyelesaikan pendistribusian STTP PBB ini agar dapat dituntaskan hingga penghujung tahun 2026 ini.